Tuesday, 10 December 2013

Dokumen yang disertakan dalam SPT Tahunan

Dokumen yang wajib dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan:
1. Neraca dan Laporan laba rugi Tahun Pajak yang bersangkutan beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. SSP PPh pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang.
5. Surat Kuasa Khusus, apabila SPT ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya PKP atau besarnya PPh Pasal 25.
7. Khusus untuk WP Bank, wajib melampirkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. 

No comments:

Post a Comment