Dokumen yang wajib dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan:
1. Neraca dan Laporan laba rugi Tahun Pajak yang bersangkutan beserta
rekonsiliasi laba rugi fiskal.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian
tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. SSP PPh pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak
yang terutang.
5. Surat Kuasa Khusus, apabila SPT ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan
penghitungan besarnya PKP atau besarnya PPh Pasal 25.
7. Khusus untuk WP Bank, wajib melampirkan daftar debitur yang kreditnya
digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
No comments:
Post a Comment