Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang
dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah
dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang
Dipotong PPh Pasal 23
1. Pemotong PPh Pasal 23:
a. badan pemerintah;
b. Subjek Pajak badan
dalam negeri;
c. penyelenggaraan
kegiatan;
d. bentuk usaha tetap
(BUT);
e. perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya;
f. Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Penerima penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 23:
a. WP dalam negeri;
b. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
1. 15% dari jumlah bruto
atas:
a. dividen kecuali
pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b. hadiah dan penghargaan
selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2. 2% dari jumlah bruto
atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa
tanah dan/atau bangunan.
3. 2% dari jumlah bruto
atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. 2% dari jumlah bruto
atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a. Jasa penilai;
b. Jasa Aktuaris;
c. Jasa akuntansi,
pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang;
e. Jasa pengeboran di
bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f. Jasa penunjang di bidang
penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan
jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa penunjang di
bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan
j. Jasa pengolahan limbah
k. Jasa penyedia tenaga
kerja
l. Jasa perantara
dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang
perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
n. Jasa
kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o. Jasa pengisian suara
(dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan
software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r. Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau
TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di
bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi
s. Jasa perawatan /
pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi
t. Jasa maklon
u. Jasa penyelidikan dan
keamanan;
v. Jasa penyelenggara
kegiatan atau event organizer;
w. Jasa pengepakan;
x. Jasa penyediaan tempat
dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk
penyampaian informasi;
y. Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau
cleaning service;
aa. Jasa katering atau
tata boga.
5. Untuk yang tidak
ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6. Yang dimaksud dengan
jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a. Pembayaran gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b. Pembayaran atas
pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c. Pembayaran kepada
pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak
ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian
tertulis);
d. Pembayaran penggantian
biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang
nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan
dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak
ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
e. Atas penghasilan yang
dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
f. Dalam hal penghasilan
yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat
final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang
menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1. Penghasilan yang
dibayar atau terutang kepada bank;
2. Sewa yang dibayar atau
terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3. Dividen atau bagian
laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri,
koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. dividen berasal dari
cadangan laba yang ditahan;
b. bagi perseroan
terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c. Bagian laba yang
diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk
pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d. SHU koperasi yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e. Penghasilan yang
dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
PPh Pasal 23
1. PPh Pasal 23 terutang
pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah
jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2. PPh Pasal 23 disetor
oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutang pajak.
3. SPT Masa disampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak
berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir
pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau
hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh
Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh
Pasal 23.