Friday, 13 December 2013

Kisah Sang Rosul



Kisah Sang Rosul


Rokhatil Athyaarutasduu
Filayaalilmaulidi
Wabariiqunnuriyabdu
Mimma’ani Ahmadi
Filiyalilmaulidi

v Abdulloh nama ayahnya
Aminah ibundanya
Abdul Mutholib kakeknya
Abu Tholib pamannya
Khodijah istri setia
Fatimah putri tercinta
Semua bernasab mulia dari Quraisy ternama
Inilah kisah sang Rosul yang penuh suka duka, yang penuh suka duka

v 2 Bulan dikandungan, wafat ayahandanya
Tahun gajah dilahirkan ditemani kakeknya
Sesuai adat yang ada disusui Halimah
6 Tahun usianya, wafat ibu tercinta
Inilah kisah sang Rosul yang penuh suka duka, yang penuh suka duka

v 8 Tahun usia, kakek meninggalkannya
Abu Tholib pun menjaga, paman paling membela
Saat kecil menggembala, dagang saat remaja
Umur 25 memperistri Khodijah
Inilah kisah sang Rosul yang penuh suka duka, yang penuh suka duka

v Di umur ke 30 mempersatukan bangsa
Saat peletakan batu hajar aswad mulia
Genap 40 tahun mendapatkan risalah
Beliau menjadi Rosul Kholifah Anbiyya
Inilah kisah sang Rosul yang penuh suka duka, yang penuh suka duka

Tuesday, 10 December 2013

PPh Pasal 23


Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
1.     Pemotong PPh Pasal 23:
a.     badan pemerintah;
b.     Subjek Pajak badan dalam negeri;
c.     penyelenggaraan kegiatan;
d.     bentuk usaha tetap (BUT);
e.     perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f.      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.     Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a.     WP dalam negeri;
b.     BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
1.     15% dari jumlah bruto atas:
a.     dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b.     hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.     2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3.     2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.     2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a.     Jasa penilai;
b.     Jasa Aktuaris;
c.     Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.     Jasa perancang;
e.     Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f.      Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g.     Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.     Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.      Jasa penebangan hutan
j.      Jasa pengolahan limbah
k.     Jasa penyedia tenaga kerja
l.      Jasa perantara dan/atau keagenan;
m.    Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
n.     Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o.     Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.     Jasa mixing film;
q.     Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r.      Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.     Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.      Jasa maklon
u.     Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.     Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w.    Jasa pengepakan;
x.     Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y.     Jasa pembasmian hama;
z.     Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa.   Jasa katering atau tata boga.
5.     Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6.     Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a.     Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b.     Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c.     Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d.     Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
e.     Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
f.      Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1.     Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.     Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3.     Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.     dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.     bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c.     Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d.     SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e.     Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1.     PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2.     PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3.     SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21


Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 :
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji

3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

15.000,00
Premi Jaminan Kematian

9.000,00
Penghasilan bruto

3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x3.024.000,00
151.200,00

2. Iuran Pensiun
50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00



261.200,00
Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00
Penghasilan neto setahun


12x2.762.800,00

33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000,00

- tambahan WP kawin
2.025.000,00



26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

6.828.600,00
Pembulatan

6.828.000,00
PPh terutang


5%x6.828.000,00
341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


341.400,00 : 12

28.452,00



Catatan:
·         Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
·         Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

Dokumen yang disertakan dalam SPT Tahunan

Dokumen yang wajib dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan:
1. Neraca dan Laporan laba rugi Tahun Pajak yang bersangkutan beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. SSP PPh pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang.
5. Surat Kuasa Khusus, apabila SPT ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya PKP atau besarnya PPh Pasal 25.
7. Khusus untuk WP Bank, wajib melampirkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. 

Tips Atasi Insomnia (Susah Tidur)

Tips Mengatasi Imsonia (Susah Tidur)

1. Buat jadwal tidur yang teratur.
2. Buat lingkungan tidur yang baik.
3. Pastikan tempat tidur nyaman.
4. Berolahraga teratur.
5. Kurangi kafein. (Kurangi Kopi dan Teh pada malam hari)
6. Jangan makan atau minum alkohol berlebihan pada malam hari.
7. Jangan merokok.
8. Coba rileks sebelum tidur.
9. Buat daftar hal-hal yang harus dilakukan esok harinya.
10. Bila tidak dapat tidur, jangan bertahan di tempat tidur.
11. Yang pasti berdo'a kepada Tuhan YME guys,.. :D

Tips Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya Dengan Lidah Buaya

Jerawat mungkin bagi kita,.lebih-lebih bagi wanita merupakan hal yang dapat menggangu penampilan kita..
Nahhh,..disini akan saya sampaikan tips menhilangkan jerawat dan bekasnya dengan bahan alami..
Lidah Buaya
Tumbuhan yang satu ini sering kita jumpai dihalaman rumah kita atau halaman tetangga kita ya girls..,hehe
Tumbuhan ini bisa kita gunakan sebagai obat jerawat dengan cara :
- Ambil satu batang lidah buaya yang masih segar..
- Setelah itu cuci bersih,.
- Kemudian kupas kulitnya..
- Lalu ambil daging batangnya yang seperti gel tersebut..
- Usapkan pada wajah yang ada jerawat maupun bekas jerawat..
- Diamkan selama beberapa menit, lalu bilas dengan air bersih..
(Eitssssss,..sebelum pakai lidah buaya,sebaiknya kamu cuci muka pakai sabun cuci muka ya girls..)
mungkin pertama kali rasanya sedikit gatal..namun itu normal ko',..rasa gatal itu sepertinya membunuh kuman-kuman yang ada diwajah kita girls,..tapi setelah itu rasanya pasti dingin diwajah ko',..
Sebaiknya lakukan secara rutin sebelum tidur biar hasilnya maksimal ya girls,.